Pedagang Jajanan Anak Nyambi Edarkan Narkoba di Bandung Diringkus Polisi

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka pengedar narkoba. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Kapolresta Bandung menuturkan, kedelapan tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap petugas Satres Narkoba dalam operasi sepekan terakhir. Mereka melakukan aksi mengedarkan narkoba di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan para pelaku, tutur Kapolresta, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,2 gram, ganja 172,8 gram, tembakau sintetis atau gorilla 4,96 gram, dan 120 butir obat jenis psikotropika. "Ketujuh TKP peredaran narkoba itu antara lain, Kecamatan Katapang, Cileunyi, Majalaya, dan Ciparay," tutur Kapolresta Bandung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, para tersangka GS, AW, AR, AH, WH, AA, AN dan GM dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 60 ayat 4 dan 5 UU RI Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades Cihawuk Bandung Tersangka Korupsi Rp800 Juta Ditangkap, Terancam 10 Tahun Bui

57 tahun lalu

Emak-emak Dijambret di Dipatiukur Bandung, Aksi Pelaku Terekam CCTV

57 tahun lalu

Wapres Minta Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dihukum Seberat-beratnya

57 tahun lalu

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Bandung, Warga Sebaiknya Hindari Jalan Ini

57 tahun lalu

Napak Tilas Jembatan Tol Rajamandala, Pernah Jadi Primadona Warga Bandung dan Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal