Diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Tentang Keagamaan (RUU Pesantren) telah dibahas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah.
Namun, untuk pengesahan tingkat I dan tingkat II masih terganjal ketentuan dana abadi pesantren.
“Jadi bukan penolakan, tetapi perlu penundaan. Sementara kita sudah dalam posisi tingkat pertama (panja). Pengambilan keputusan. Namun demikian, dalam prosesnya kita sudah mengundang berbagai ormas. Dan itu sudah termasuk NU, Muhammadiyah, Persis sudah kita undang dan mereka menyampaikan pandangan tertulis,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong seusai rapat panja tertutup di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).