PBNU Desak DPR Segera Sahkan RUU Pesantren

Kastolani Marzuki
Sindonews
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: Dok.iNews.id)

PURWAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren.

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj mengatakan, terdapat lima unsur pokok untuk dapat dikategorikan sebagai pesantren. Yaitu kiai, santri, masjid/musala, pondokan/asrama dan kitab kuning.

"Kurang satu unsur saja, makna pesantren akan teredusir. Tanpa kitab kuning, pesantren tidak dapat mengemban risalah kenabian," kata Said Aqil dalam sambutannya saat membuka Rapat Pleno PBNU 2019 di Pondok Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jumat (20/9/2019).

Selain kitab kuning, kata Kiai Said, dalam pandangan NU, RUU Pesantren yang ada saat ini telah mengakomodasi keragaman pesantren yang ada di Indonesia, namun tetap mencerminkan kepribadin dan jati diri pesantren.

"Untuk itu, NU mendesak DPR agar mengesahkannya dalam Rapat Paripurna akhir September tahun ini," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Bus Wisata dan Truk di Tol Cipali, Sopir Tewas Puluhan Penumpang Luka-Luka

57 tahun lalu

2 Truk Tabrakan di Tol Cipularang, Kernet Tewas Terjepit

57 tahun lalu

Napak Tilas Restu Pendirian NU, Gus Yahya Lepas Longmars dari Bangkalan ke Jombang

57 tahun lalu

Putusan Rapat Konsultasi Syuriyah-Mustasyar PBNU Final, Mengikat secara Konstitusional

57 tahun lalu

Rapat PBNU di Lirboyo Putuskan Muktamar ke-35 NU Segera Digelar untuk Akhiri Konflik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal