PBNU Desak DPR Segera Sahkan RUU Pesantren
PURWAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj mengatakan, terdapat lima unsur pokok untuk dapat dikategorikan sebagai pesantren. Yaitu kiai, santri, masjid/musala, pondokan/asrama dan kitab kuning.
"Kurang satu unsur saja, makna pesantren akan teredusir. Tanpa kitab kuning, pesantren tidak dapat mengemban risalah kenabian," kata Said Aqil dalam sambutannya saat membuka Rapat Pleno PBNU 2019 di Pondok Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jumat (20/9/2019).
Selain kitab kuning, kata Kiai Said, dalam pandangan NU, RUU Pesantren yang ada saat ini telah mengakomodasi keragaman pesantren yang ada di Indonesia, namun tetap mencerminkan kepribadin dan jati diri pesantren.
"Untuk itu, NU mendesak DPR agar mengesahkannya dalam Rapat Paripurna akhir September tahun ini," ujarnya.