Dalam UU Cipta Kerja, kata Kang Dedi, ada istilah ketelanjuran. Istilah tersebut diartikan pengusaha harus membayar PNBP. Namun hingga kini nilai PNBP masih dianggap oleh DPR sangat kecil.
KLHK mengajukan Rp11 juta per hektare, tutur Kang Dedi, DPR tidak setuju karena angka itu terlalu kecil. Bayangkan orang sudah korporasi atau perorangan menggunakan lahan puluhan tahun menikmati keuntungan yang berlipat, mereka hanya membayar Rp11 juta per hektare.
"Luar biasa, terlalu kecil, Rp30 juta saja terlalu kecil menurut saya. Masa ada areal hutan strategis yang menghasilkan ekonomi tinggi seperti batu bara dan sawit hanya bayar Rp11 juta,” tutur Kang Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini mengatakan, persoalan ini akan menjadi konsen dirinya memberikan rekomendasi pada pemerintah agar melakukan langkah strategis dalam upaya menjaga pengelolaan hutan di Indonesia dan mengembalikan kerugian negara yang hilang. Sehingga uang tersebut kembali menjadi kepentingan masyarakat.
“Semoga langkah ini menjadi langkah yang bermanfaat walaupun kaki saya agak berat melangkah, tetapi saya memiliki semangat mengemban tugas ini. Tidak boleh meninggalkan tugas amanah ini demi kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.