Pascabentrok Maut di PG Jatitujuh, Kesbangpol Indramayu Nyatakan F-Kamis Ilegal

Antara
Dua jenazah korban bentrokan di areal PG Jatitujuh hendak dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu. (Foto: ININ NASTAIN)

Adi menambahkan dengan tidak tercantumnya LSM atau ormas di kabupaten atau kota, maka tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.

Tidak tercantumnya F-KAMIS di Kesbangpol pun, menurut Adi Purnomo, bisa diartikan pula F-KAMIS adalah LSM ilegal.

"(F-KAMIS) bisa disebut juga ilegal, karena setelah dicek data dari tahun 2016-2021 ini, tidak melihat data tentang F-KAMIS," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (6/10/2021), Polres Indramayu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrok maut di lahan tebu PG Jatitujuh, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin 4 Oktober 2021 lalu.

Lima dari tujuh tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu. Mereka antara lain, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus F-Kamis, serta SBG (48), dan SWY (51), sebagai anggota. 

Sedangkan dua tersangka yang diduga kuat melakukan pembacokan terhadap korban Suhenda dan Yayan lain masih buron. Kedua tersangka ini sedang dalam perburuan tim khusus Satreskrim Polres Indramayu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pascabentrok Berdarah, PG Jatitujuh Dicecar Pertanyaan Forkopimda Majalengka

57 tahun lalu

Cerita Sahabat Korban Bentrokan di Lahan PG Jatitujuh, Budi Dalton: Pileuleuyan Uyut Enda

57 tahun lalu

Suhenda, Korban Bentrok Maut di PG Jatitujuh, Sempat Pamit ke Anak Kedua di Perut Istri

57 tahun lalu

Bentrok di Lahan PG Jatitujuh, Dedi Mulyadi Sampaikan Solusi, Ini Poinnya

57 tahun lalu

Kasus Bentrok Maut di Areal PG Jatitujuh, 2 Pelaku Pembacokan Belum Tertangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal