Pascabentrok Maut di PG Jatitujuh, Kesbangpol Indramayu Nyatakan F-Kamis Ilegal

Antara
Dua jenazah korban bentrokan di areal PG Jatitujuh hendak dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu. (Foto: ININ NASTAIN)

INDRAMAYU, iNews.id - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyatakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ilegal karena tidak terdaftar. F-Kamis diduga kelompok yang menyerang petani penggarap di lahan tebu PG Jatitujuh dan menwaskan dua orang.

LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut ternyata tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Indramayu.

"Dari 120 LSM, ormas, dan yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-Kamis," kata Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu Adi Purnomo, Jumat (8/10/2021).

Adi Purnomo mengatakan sesuai undang-undang, baik LSM, ormas maupun yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.

"Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pascabentrok Berdarah, PG Jatitujuh Dicecar Pertanyaan Forkopimda Majalengka

57 tahun lalu

Cerita Sahabat Korban Bentrokan di Lahan PG Jatitujuh, Budi Dalton: Pileuleuyan Uyut Enda

57 tahun lalu

Suhenda, Korban Bentrok Maut di PG Jatitujuh, Sempat Pamit ke Anak Kedua di Perut Istri

57 tahun lalu

Bentrok di Lahan PG Jatitujuh, Dedi Mulyadi Sampaikan Solusi, Ini Poinnya

57 tahun lalu

Kasus Bentrok Maut di Areal PG Jatitujuh, 2 Pelaku Pembacokan Belum Tertangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal