BANDUNG, iNews.id - Pascabentrok antara debt collector dan driver ojek online (ojol), tiga penagih utang yang diduga melakukan penganiayaan dijebloskan ke tahanan dan jadi tersangka. Saat ini, proses penyidikan atas kasus itu masih dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ira Mambo, pengacara atau kuasa hukum dua dari tiga debt collector yang ditahan di Polrestabes Bandung terkait bentrok dengan driver ojol mendorong perdamaian antara kedua pihak.
Mereka khawatir konflik tersebut akan mengarah kepada SARA. Dia pun membantah jika debt collector menarik paksa kendaraan milik pengendara ojek online.
Namun, kliennya mengajak pengendara motor tersebut ke kantor untuk membahas terkait kredit macet. "Adanya penarikan motor dan pemukulan tidak benar," kata Ira Mambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (13/3/2023).
Setelah membahas soal kredit macet kendaraan bermotor milik ojol di kantor leasing, tidak lama berselang datang sekelompok orang hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman. "Kami kuasa hukum sedang mengusahakan berbicara dengan pihak sana (ojol) untuk perdamaian," ujar dia.