Ira Mambo menuturkan, terdapat empat debt collector yang mengalami luka-luka pada bentrok dengan ojol beberapa waktu lalu.
Klien mereka sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik dan ditahan di Polrestabes Bandung. "Dua orang (klien) masuk dalam proses penyidikan," tutur Ira Mambo.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan tiga orang debt collector atau mata elang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dengan driver di Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap para ojol. "Tiga orang ditahan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Kamis (9/3/2023).
Kombes Aswin Sipayung menyatakan, mereka diduga kuat melakukan penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Selain mengusut kasus dugaan penganiayaan, tutur Kapolrestabes Bandung, Satreskrim Polrestabes Bandung juga mengumpulkan informasi terkait tindakan perusakan kendaraan milik driver ojol.