Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 

Toiskandar
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama (foto: iNews/Toiskandar)

INDRAMAYU, iNews.id - Terdakwa kasus penistaan agamaPanji Gumilang dituntut satu tahun enam bulan kasus penistaan agaam di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Kamis (22/2/2024). Tim penasehat terdakwa pun mengajukan keberatan.

Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan sesuai Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sesuai dengan dakwaan kedua. Pimpinan Alzaytun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tersebut, dan dituntut hukuman satu tahun enam bulan. Jaksa juga membacakan sejumlah barang bukti dalam kasus ini yang disita oleh negara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar JPU, Kamis (22/2/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Panji Gumilang dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," katanya lagi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Tragis! Petani Tewas Tertabrak Kereta Api di Indramayu saat Cari Padi Sisa Panen

57 tahun lalu

Viral! Mobil Rombongan Pemain Sandiwara Terseret Banjir di Indramayu

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal