Palsukan Dokumen, Makelar Tanah di Cianjur Tipu Staf Kementerian Rp620 Juta

Antara
Tersangka kasus penipuan dokumen tanah digelandang ke Mapolsek Sukaresmi Cianjur, setelah menipu staf Kementerian. (Foto: Antara)

"Korban yang mulai curiga karena melihat AJB dan akta tanah yang sudah keluar atas nama dirinya dengan waktu cepat, memastikan ke desa dan kecamatan terkait hal tersebut. Namun korban terkejut karena kelima bidang tanah milik orang lain, bukan milik tersangka," katanya.

Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sukaresmi, awal Mei, sehingga petugas langsung dikirim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Selang beberapa hari petugas berhasil menangkap pelaku ditempat persembuyiannya di Jakarta.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya menjual lima bidang tanah milik orang lain dan memalsukan surat AJB dan akta atas nama korban. Sehingga pelaku dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muncul Penipuan Modus Sumbangan Atas Nama KPK, Masyarakat Diminta Waspada

57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

57 tahun lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

57 tahun lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

57 tahun lalu

2 Pemudik Terseret Arus di Cipendawa Cianjur, Jasad Ditemukan Terpisah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal