CIANJUR, iNews.id - Seorang makelar tanah di Kabupaten Cianjur diringkus polisi lantaran diduga menipu Staf Kementerian Perindustrian. Tersangka bernama Wahid (50) warga Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat, ini ditangkap setelah menipu korban sebesar Rp620 juta.
Kapolsek Sukaresmi, AKP Irwan Alexander, mengatakan, terungkapnya penipuan yang dilakukan tersangka Wahid, berawal ketika korban telah membayar lima bidang tanah yang diakui milik tersangka di Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi tahun 2014.
"Tersangka menyakinkan korban dengan menujukkan lokasi tanah. Bahkan sudah membuatkan akta jual beli atas nama korban SU staf di kantor kementerian, sehingga cukup menyakinkan korban," katanya, Selasa (18/5/2021).
Setelah berhasil menipu dengan bidang tanah milik orang lain, tersangka kembali melancarkan aksinya dengan menawarkan empat bidang tanah di desa yang sama milik orang lain yang diakui miliknya, sehingga korban sudah membayarkan uang total Rp620 juta untuk lima bidang tanah.
Setelah selesai melakukan transaksi untuk lima bidang tanah tersebut, tersangka sempat menyerahkan surat akta tanah atas nama korban. Kelima bidang tanah yang dijual memiliki akta jual beli atas nama tersangka untuk meyakinkan korbannya.