Pakar HTN Unpad Curiga Gugatan Usia Capres Cawapres ke MK Ditunggangi 

Agung Bakti Sarasa
Pakar Hukum Tata Negara Unpad, Indra Perwira menilai, putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memberi ruang masuknya politik ke hukum. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira menduga gugatan mahasiswa Unsa tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

"Bisa aja, kan biasanya mereka melihat pada legal standing," ucap Indra saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Indra mengatakan, syarat objektif dan subjektif merupakan jalan yang harus ditempuh seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakar HTN Unpad Soroti Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Begini Pendapatnya

57 tahun lalu

Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Banjir Landa Donggala hingga Sorong Papua Barat, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

57 tahun lalu

Kata Kuasa Hukum usai Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Sekolah Swasta Gugat Gubernur Jabar soal Kebijakan Rombel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal