Pakar Haki Unpad Sebut Pemerintah Bisa Produksi Vaksin Covid-19 Tanpa Izin Pemilik Paten

Agus Warsudi
Dinkes Bangka Tengah menerima vaksin Covid-19 Sinovac. Dalam situasi darurat, pemerintah bisa memproduksi vaksin Covid-19 tanpa izin pemilik paten. (Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan)

Sedangkan Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Unpad Eddy Damian mengatakan, selain menggunakan dasar hukum Undang-undang Paten, Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 juga bisa jadi acuan untuk memproduksi vaksin tanpa terganjal hak paten.

"Dengan adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2020, maka pemerintah seharusnya bisa memproduksi vaksin tanpa membayar royalti kepada pemilik hak paten," kata Eddy.

Dosen Fakultas Hukum Unpad Ranti Fauza Mayana mengatakan, Undang-undang Paten sudah mengatur situasi darurat yang belum diperkirakan sebelumnya. Termasuk penggunaan hak paten di tengah situasi darurat yang diatur dalam Perpres Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

"Jadi pelaksanaan paten oleh pemerintah karena kebutuhan mendesak mencakup produk farmasi yang harganya mahal, diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang mengakibatkan kematian mendadak hingga meresahkan dunia," kata Ranti.

Istilahnya, ujar Ranti, disebut government use yang digunakan saat darurat kesehatan, darurat ketahanan pangan, darurat bencana hama dan bencana alam lingkungan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswi Unpad Nyaris Dirampok di Jatinangor, Kaki Dilindas Motor Pelaku

57 tahun lalu

Penahanan Dokter PPDS Priguna Anugerah Tersangka Pemerkosaan Pasien Diperpanjang

57 tahun lalu

Polisi Perberat Ancaman Hukuman Dokter PPDS Jadi 17 Tahun Penjara, Ini Alasannya

57 tahun lalu

FK Unpad Berhentikan Dokter PPDS Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

57 tahun lalu

Kadin Siap Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Pemerintahan Prabowo–Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal