Pada 2021 Tindak Pidana Korupsi di Jabar Banyak Terjadi BUMN dan BUMD 

Agus Warsudi
Tim Pidsus Kejati Jabar (rompi hitam merah) menggeledah kantor PT PG Rajawali II terkait kasus dugaan korupsi DO gula yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar. (Foto: Kejati Jabar)

Kejati Jabat, tutur Kajati Jabar, menyiapkan inovasi penegakkan hukum untuk mencegah korupsi di BUMN dan BUMD. Inovasi tersebut berupa penyiapan sarana dan prasarana pendukung, penggunaan teknologi digital dan corruption impact.

"Lewat metode itu, kami memberikan rekomendasi, saran, tata kelola terhadap institusi di tempat terjadi korupsi, supaya ada efek jera dan (tipikor) tidak terulang," tutur Kajati Jabar.

Asep N Mulyana menyatakan, jumlah penyidikan perkara tipikor pada 2021 sebanyak 82 perkara. Penuntutan 80 perkara yang terdiri atas 38 perkara dari penyidik kejaksaan dan 42 dari penyidik kepolisian. 

Hasil dari pengungkapan tipikor itu, Kejati Jabar juga menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp11.074.719.259,33. "Jumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah dilakukan eksekusi sebanyak 34," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Kejagung dan Kejati Jabar Tangkap Buronan Korupsi Proyek SIMDA Irianto Suryoputro

57 tahun lalu

Kejati Jabar Tangkap Deni Gumelar Terpidana Korupsi Pabrik Bentonite di Bandung

57 tahun lalu

Kejati Jabar Eksekusi Denda Rp32 Miliar Kasus Faktur Pajak Fiktif WNA Korsel, Ini Uangnya

57 tahun lalu

Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Mafia Tanah di Kabupaten Bandung ke Tahanan

57 tahun lalu

Kejati Jabar Geledah PT PG Rajawali II Cirebon terkait Kasus Dugaan Korupsi Gula Rp50 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal