Oplos Gas Subsidi Tanpa Izin, Pria Paruh Baya di Subang Ditangkap

Yudy Heryawan Juanda
Tersangka SRP (kaus biru) mempraktikkan cara mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Tabung gas non-subsidi hasil oplosan itu dipasarkan di sejumlah tempat di Subang dengan harga normal. Tetapi apakah bobot dan isinya sesuai dengan yang seharusnya atau tidak, saat ini sedang kami dalami," tutur Kasatreskrim.

AKP Zulkarnaen menuturkan, modus operandi, pelaku SRP membeli tabung gas 5 dan 12 kg kosong di media sosial. Lalu membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram. "Isinya kemudian dipindahkan ke tabung gas elpiji 5 kg dan 12 kg di rumahnya," tutur AKP Zulkarnaen.

Dalam proses pemindahan gas elpiji ini cukup mudah. pelaku hanya membutuhkan alat regulator pemindahan gas dan dibantu dengan es batu agar proses lancar. "Akibat perbuatannya, pelaku SRP terancam pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar," ucap AKP Zulkarnaen.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Tabung Gas Elpiji Meledak dan Terbakar di Sungai Penuh Jambi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Ledakan Tabung Gas 12 Kg Hancurkan Rumah di Jember, 1 Orang Luka Bakar 50 Persen

57 tahun lalu

Marak di Musim Mudik, Penyapu Koin di Jalur Pantura Indramayu–Subang Ditertibkan Polisi

57 tahun lalu

Sungai Kalensema Meluap, Ratusan Rumah di Pamanukan Subang Terendam Banjir

57 tahun lalu

Polisi OTT Oknum LSM di Subang terkait Kasus Pemerasan Kades, Sita Uang Rp2,5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal