Oplos Gas Subsidi Tanpa Izin, Pria Paruh Baya di Subang Ditangkap

Yudy Heryawan Juanda
Tersangka SRP (kaus biru) mempraktikkan cara mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - SPR (44), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang ditangkap personel Satreskrim Polres Subang lantaran mengoplos gas subsidi ke non-subsidi tanpa izin. Kegiatan ilegal SPR itu telah berlangsung satu tahun.

Kasatreskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen mengatakan, ada laporan dari masyarakat bahwa ada jual beli yang mencurigakan di rumah tersangak SPR. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan.

"SRP kami tangkap karena mengoplos gas subsidi ke non-subsidi. SRP tidak memiliki izin  izin baik sebagai pangkalan, agen, maupun subagen," kata Kasatreskrim Polres Subang, Sabtu (23/10/2021).

Dari rumah tersangka, ujar AKP M Zulkarnaen, petugas menyita barang bukti 255 tabung baik ukuran 3 kilogram (kg) maupun 12 kg. Kemudian tutup dan penyekat. "Kami juga menyita tongkat regulatur khusus yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg," ujar M Zulkarnaen.

Tersangka SRP, ujar Kasatreskrim Polres Subang, untuk mencari keuntungan perbulan Rp3 juta-Rp6 juta  perbulan, tergantung permintaan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Tabung Gas Elpiji Meledak dan Terbakar di Sungai Penuh Jambi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Ledakan Tabung Gas 12 Kg Hancurkan Rumah di Jember, 1 Orang Luka Bakar 50 Persen

57 tahun lalu

Marak di Musim Mudik, Penyapu Koin di Jalur Pantura Indramayu–Subang Ditertibkan Polisi

57 tahun lalu

Sungai Kalensema Meluap, Ratusan Rumah di Pamanukan Subang Terendam Banjir

57 tahun lalu

Polisi OTT Oknum LSM di Subang terkait Kasus Pemerasan Kades, Sita Uang Rp2,5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal