Operasi Jaran Lodaya 2022, 94 Pelaku Curanmor di Kabupaten Bandung Diringkus

Agus Warsudi
Tampang para pelaku curanmor yang ditangkap petugas Polresta Bandung. (Foto: Humas Polresta Bandung)

Para pelaku curanmor dijerat Pasat 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang melakukakan pencurian dengan kekerasan (curas) dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kapolresta Bandung menuturkan, 108 kendaraan hasil curian yang diamankan tersebut akan dijadikan barang bukti saat persidangan. "Namun apabila ada warga yang merasa kehilangan dan benar miliknya sesuai bukti otentik surat-surat kepemilikan, kendaraan tersebut sementara bisa dipinjampakaikan," tutur Kapolresta Bandung.

Warga yang merasa kehilangan, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, bisa datang ke Polresta Bandung. Nanti petugas akan membuatkan surat pernyataan pinjam pakai. 

"Namun jika berkas penyidikan sudah lengkap dan dikirim kekejaksaan pada tahap dua tersangka dan barang bukti, kami mohon untuk mengembalikan barang buktinya," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ada Tradisi Napi Baru Sungkem ke Setya Novanto di Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Wali Kota Banjar ke Pengadilan Tipikor Bandung

57 tahun lalu

Almarhum Oded M Danial Bakal Jadi Nama Jalan di Kota Bandung

57 tahun lalu

Mayat Pria Ditemukan di Parit PT Kimia Farma Banjaran Bandung, Korban Punya Tato Leak

57 tahun lalu

Transaksi via Medsos, 14 Tersangka Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal