Arief mengatakan, dari Operasi Antik ini polisi menemukan modus baru dari peredaran obat keras. Untuk mengelabui polisi, pengedar obat keras sengaja membuat kedok warung nasi. Namun karena banyak yang datang dan pergi akhirnya masyarakat curiga dengan keberadaan warung nasi tersebut.
"Ini modus baru pura-pura jualan nasi, namun akhirnya menimbulkan kecurigaan masyarakat," katanya.
Berdasarkan laporan masyarakat yang curiga akhirnya polisi mendatangi lokasi tersebut dan kemudian menangkap pelaku setelah sempat kabur, namun berhasil ditangkap. Polisi kemudian menangkap 3 orang pengedar dan membawa ke Mapolres Karawang. "Kami mengamankan 10.424 butir obat keras dari tangan para pelaku," tutur dia.
Para pelaku obat keras dijerat dengan Pasal 196 jo 197 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk bandar dan pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.