Nyamar Penjual Baju, Pria di Bandung Barat Edarkan Narkoba

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat mengorek keterangan dari pengedar narkoba jenis sabu AS (Foto iNews/Adi Haryanto).

Selain menjual lewat medsos, tersangka juga berpura-pura menjual pakaian kemudian berkeliling di Kota Cimahi dan KBB. Padahal tujuan utamanya adalah menempelkan sabu-sabu kepada pemesan. Dalam satu hari, tersangka AS sanggup mengedarkan sabu hingga 50 sampai 100 titik.

"Tersangka mengaku mendapatkan barang dari salah satu Lapas di Bandung. Dia dijerat hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Kepada petugas, tersangka AS mengaku terpaksa menjual sabu karena selama ini tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Dia mengambil barang di sekitar daerah Cicaheum dan barang tersebut dikirim oleh seseorang dari Cirebon. Untuk pakaian yang dijual adalah usaha sang istri dan hanya alibi untuk mengelabui petugas.

"Baru empat bulan jualan, terpaksa buat kebutuhan hidup sambil jualan baju keliling. Kalau nempelin barang kadang di pohon atau batu," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD

57 tahun lalu

Jenazah Harun Teknisi Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau Dibawa ke Cimahi

57 tahun lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

57 tahun lalu

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

57 tahun lalu

Buntut Kasat Narkoba Terlibat Narkotika, Puluhan Personel Polres Bima Kota Dites Urine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal