Nekat Tanam dan Jual Ganja secara Online, Pemuda Bandung Diringkus Polisi

Agus Warsudi
BT, warga Kecamatan Cibeunying Kidul ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Bandung karena menanam dan menjual ganja secara online. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kapolrestabes Bandung menuturkan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka BT sebanyak 43 batang pohon ganja, tiga plastik berisi biji ganja, dua bungkus plastik berisi daun ganja, satu bungkus kertas berisi daun ganja, dan satu unit kipas angin.

"Diamankan pula unit timbangan digital, empat unit lampu Ultaviolet, satu akun di onlineshop, lakban plastik, dan lain-lain," tutur Kapolrestbes Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Aswin, pelaku BT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurunga maksimal 20 tahun dan atau seunur hidup. "Maksimal (ancamannya) 20 tahun," ucap Kombes Pol Aswin.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Seram, Rumah Hantu Sandekala di Bandung, Sensasi Berinteraksi dengan Mahluk Astral 

57 tahun lalu

Terungkap Ini Alasan Kades Kabandungan Sukabumi Gasak Dana Desa Ratusan Juta

57 tahun lalu

Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Bandung Masih Mahal

57 tahun lalu

Berjalan di Rel, Pemuda Asal Bandung Tertabrak KA di Pekalongan

57 tahun lalu

10 Sapi Kurban di Kota Bandung Terindikasi Idap PMK, Dipasok dari Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal