Nekat Langgar PPKM Darurat, Pabrik di Subang Didenda Rp30 Juta

Yudy Heryawan Juanda
Sidang tipiring terhadap pelanggar aturan PPKM digelar di depan kantor Kecamatan Pamanukan, Subang. Dua perusahaan yang melanggar masing-masing didenda Rp30 juta. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

SUBANG, iNews.id - Memasuki pekan kedua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, masih banyak ditemukan pelanggaran di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dua pabrik, PT Pungkok dan PT Seoilindo Primatama yang nekat melanggar aturan PPKM darurat, masing-masing didenda Rp30 juta.

Kedua pabrik tersebut dikenai sanksi denda puluhan juta rupiah karena terbukti tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja dan tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Vonis sanksi denda itu dijatuhkan hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar aturan PPKM. Selain dua perusahaan itu, sidang juga diikuti 23 pelanggar lainnya.

Sidang tipiring digelar di depan kantor Kecamatan Pamanukan, Subang. Sebanyak 23 pelanggar merupakan para pedagang kecil. Sedangkan dua lainnya adalah pabrik yang memiliki ribuan pekerja.

Dalam sidang tipiring ini, para pedagang kecil yang melanggar PPKM darurat didenda mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000. Sedangkan dua perusahaan divonis denda masing-masing Rp30 juta.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Subang Iba dan Bayar Setengah Denda Pedagang Sendal

57 tahun lalu

Layani Pembeli Makan di Tempat, Warung Nasi di Subang Disegel

57 tahun lalu

PPKM Darurat seperti Tak Ada, Puluhan Ribu Buruh di Subang Berdesakan saat Keluar Pabrik

57 tahun lalu

Banjir Pemalang, Ratusan Rumah dan Pabrik Terendam akibat Luapan Sungai Rambut

57 tahun lalu

Truk Meluncur Tanpa Sopir di Grobogan, Tabrak 4 Warung dan Pedagang Bakso Keliling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal