Nekat Langgar PPKM Darurat, Pabrik di Subang Didenda Rp30 Juta

Yudy Heryawan Juanda
Sidang tipiring terhadap pelanggar aturan PPKM digelar di depan kantor Kecamatan Pamanukan, Subang. Dua perusahaan yang melanggar masing-masing didenda Rp30 juta. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

"PT Pungkok merupakan produsen tas untuk ekspor didenda akibat tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja saat PPKM darurat. Sedangkan PT Seoilindo Primatama merupakan produsen sedotan, didenda akibat tidak mengantongi IOMKI," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang Agus Hamzah.

Asep Rochman Dimyati, kuasa hukum PT Pungkok mengatakan, menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Namun pihaknya berharap agar hakim memahami terlebih dulu aturan PPKM darurat sehingga dapat memberikan keputusan yang adil.

Sebelum mengikuti sidang tipiring, para pelanggar dilakukan swab terlebih dahulu oleh petugas. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang akan terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar PPKM darurat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Subang Iba dan Bayar Setengah Denda Pedagang Sendal

57 tahun lalu

Layani Pembeli Makan di Tempat, Warung Nasi di Subang Disegel

57 tahun lalu

PPKM Darurat seperti Tak Ada, Puluhan Ribu Buruh di Subang Berdesakan saat Keluar Pabrik

57 tahun lalu

Banjir Pemalang, Ratusan Rumah dan Pabrik Terendam akibat Luapan Sungai Rambut

57 tahun lalu

Truk Meluncur Tanpa Sopir di Grobogan, Tabrak 4 Warung dan Pedagang Bakso Keliling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal