Nekat Langgar PPKM Darurat, Pabrik di Subang Didenda Rp30 Juta

Yudy Heryawan Juanda
Sidang tipiring terhadap pelanggar aturan PPKM digelar di depan kantor Kecamatan Pamanukan, Subang. Dua perusahaan yang melanggar masing-masing didenda Rp30 juta. (Foto: iNews/Yudy Heryawan Juanda)

"PT Pungkok merupakan produsen tas untuk ekspor didenda akibat tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja saat PPKM darurat. Sedangkan PT Seoilindo Primatama merupakan produsen sedotan, didenda akibat tidak mengantongi IOMKI," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang Agus Hamzah.

Asep Rochman Dimyati, kuasa hukum PT Pungkok mengatakan, menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Namun pihaknya berharap agar hakim memahami terlebih dulu aturan PPKM darurat sehingga dapat memberikan keputusan yang adil.

Sebelum mengikuti sidang tipiring, para pelanggar dilakukan swab terlebih dahulu oleh petugas. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang akan terus melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar PPKM darurat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Hakim PN Subang Iba dan Bayar Setengah Denda Pedagang Sendal

5 tahun lalu

Layani Pembeli Makan di Tempat, Warung Nasi di Subang Disegel

5 tahun lalu

PPKM Darurat seperti Tak Ada, Puluhan Ribu Buruh di Subang Berdesakan saat Keluar Pabrik

21 hari lalu

Olah TKP, Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Maut Mesin di Pabrik Herbal Semarang

21 hari lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal