Negara Rugi Rp8 Miliar per Bulan akibat Penyalahgunaan LPG 20 Ton di Patokbeusi Subang

Yudy Heryawan Juanda
Agus Warsudi
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman (mengenakan topi) menginterogasi TA (kasos merah), tersangka kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Patokbeusi, Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, mereka menghindari patroli polisi sehingga bekerja di atas jam 12 malam (00.00). Informasi dari Bu Kapolres itu beroperasi antara jam 10 malam sampai jam 04.00 pagi," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, petugas menangkap TA (42) operator dan penanggung jawab tempat kejadian perkara (TKP) penyelewengan gas bersubsidi. Hasil pemeriksaan terhadap TA, diketahui, setiap kali truk tangki masuk itu sekitar 3.000 sampai 5.000 kilogram (kg) LPG yang ditampung di sebuah tangki berwarna hijau.

Setelah itu, para pelaku mengalirkan gas tersebut ke dalam tabung 50 kg non-subsidi. Selanjutnya, tabung-tabung 50 kg itu didistribusikan ke Jakarta Barat dan Cirebon. "Truk tangki yang diamankan ini adalah pengangkut LPG subsidi. Artinya sangat jelas terjadi penyimpangan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Barang bukti yang disita, kata Kombes Pol Arief Rachman, satu truk tangki bulk Pertamina ukuran 20.000 kg atau 20 ton berpelat nomor polisi B 1954 YWK. Kemudian satu ruk warna merah nopol B 9190 SBI yang didalamnya terdapat 64 tabung LPG 50 kg. 

"Penyalahgunaan LPG bersubsidi ini melibatkan banyak orang, sindikat. Karena itu kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan ungkap dan cari pelaku lainya karena ini jelas sindikasi. LPG ini diambil dari tempat yang resmi, yaitu, dari Eretan, Indramayu diangkut dengan tujuan Majalengka akan tetapi ternyata dibelokkan di sini dan diambil sebagian," ucap Kombes pol Arief Rachman.

Berdasarkan informasi dari general manager wilayah Pertamina Jabar, ujar Dirreskrimsus Polda Jabar mendapatkan angka LPG subsidi 3 kg Rp15.000 per kg. Jadi harga jual Rp15.000 per tabung sedangkan gas elpiji nonsubsidi itu Rp18.400 per kg. Artinya selisih yang dibayar oleh negara dalam bentuk subsidi itu sebesar Rp 13.400. 

"Maka, apabila kami kalkulasikan, berapa sih seharusnya harga perekonomian dan diamankan? Itu sebesar Rp18.400 kali 20.000 matriks ton kali 30 hari sebesar Rp11.040.000.000 perbulan. Adapun kerugian negara yang kami hitung dari disparitasnya adalah Rp13.400 kg kali 20 matriks ton kali 30 hari. Negara dirugikan Rp8.040.000.000 dalam satu bulan," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan 20 Ton Gas LPG di Patokbeusi Subang

57 tahun lalu

Ini Pidato Lengkap Udin Sopir Angkot Bandung yang Bikin Kapolda Jabar Menangis 

57 tahun lalu

Rayakan Idul Adha, Polda Jabar dan Jajaran Bagikan 285 Sapi dan 577 Kambing Kurban

57 tahun lalu

569 Bintara Resmi Berpangkat Bripda, Kapolda Jabar: Jadilah Polisi yang Humanis

57 tahun lalu

Buntut Demo Anarkistis di Mapolda Jabar, Ketum Ormas GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal