Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Sengketa Lahan di Dago Elos

Agus Warsudi
Dua Muller bersaudara divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus sengketa lahan Dago Elos. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/10/2024). Muller bersaudara ini dinilai terbukti bersalah memalsukan surat dan dokumen akta otentik untuk menguasai tanah Dago Elos, Kota Bandung

Ketua Majelis Hakim Syarif mengatakan, terdakwa I Herry Hermawan Muller dan terdakwa II Dody Rustandi Muller secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu namun seolah-olah benar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan kurungan," ujarnya saat membacakan vonis, Senin (14/10/2024).

Syarif mengatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan mereka merugikan orang lain. Sementara yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada pada penetapan dari pengadilan negeri. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Seskoad Bandung, Ratusan Siswa Histeris Sambut Kepala Negara

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah Bandung 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Bandung Biru Total! Puluhan Ribu Bobotoh Padati Asia Afrika Sambut Trofi Juara Persib

57 tahun lalu

Rute Konvoi Persib Juara, Cek Lokasi dan Titik Selebrasi Angkat Trofi di JPO Asia Afrika

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 Mei 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal