Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Sengketa Lahan di Dago Elos

Agus Warsudi
Dua Muller bersaudara divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus sengketa lahan Dago Elos. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

"Kami pikir-pikir," kata Sukanda.

Sementara kuasa hukum Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, Jogi Nainggolan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut termasuk untuk melakukan langkah hukum banding atau tidak.

"Kami nyatakan pikir-pikir," ujar Jogi.

Sementara itu, ratusan warga Dago Elos yang menghadiri ruang sidang dan di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung menyambut suka cita putusan tersebut. Mereka menangis dan sujud syukur atas putusan tersebut.

"Puas alhamdulillah, ya Allah," kata Gustini, warga RT 01 Dago Elos.

Gustini berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat yang kehilangan tanahnya.

"Semoga ke depan tidak ada lagi mafia tanah," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Gudang Pabrik Sol Sepatu di Bandung, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Seskoad Bandung, Ratusan Siswa Histeris Sambut Kepala Negara

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tarwiyah Bandung 25 Mei 2026, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Bandung Biru Total! Puluhan Ribu Bobotoh Padati Asia Afrika Sambut Trofi Juara Persib

57 tahun lalu

Rute Konvoi Persib Juara, Cek Lokasi dan Titik Selebrasi Angkat Trofi di JPO Asia Afrika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal