Bank Tanah Menang atas Gugatan Sengketa Lahan Bandara IKN, Tak jadi Bayar Ganti Rugi Rp29 Miliar

Puti Aini Yasmin
Bandara IKN di Panajam Paser Utara (Dok. Bank Tanah)

JAKARTA, iNews.id –  PN Penajam menyatakan gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa terkait lahan Bandara IKN.

“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel,” bunyi amar putusan tersebut dikutip, Rabu (21/8/2024).

Merespons hal itu, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan bahwa penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman dalam keterangan tertulisnya.

 Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Gibran Bantah Isu IKN Mangkrak: Pembangunan Sudah Sesuai Timeline

Nasional
27 hari lalu

Prabowo Koreksi Desain IKN, Minta Penambahan Embung

Nasional
28 hari lalu

Prabowo Minta Pembangunan IKN Dipercepat, Target Fasilitas Negara Rampung 2028

Nasional
29 hari lalu

Puan bakal Minta Penjelasan soal Kunjungan Perdana Prabowo ke IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal