Mulai Malam Ini Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

Arif Budianto
DJ sedang menghibur para pengunjung tempat hiburan di Kota Bandung. (Foto: YouTube/Secret Production)

BANDUNG, iNews.id - Tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 2023. Aturan tersebut berlaku mulai Selasa, (21/3/2023) malam ini. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Di mana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 73 Ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tulis surat edaran Pemkot Bandung. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ingat, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Harus Tutup Pukul 00.00 selama Ramadan

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal