"Kendaraan yang dikembalikan tersebut hasil dari Operasi Jaran Lodaya 2022 yang sebelumnya dilaksanakan dari 17 hingga 26 Februari 2022 lalu," kata Kapolresta Bandung, Sabtu (5/3/2022).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, dari 108 barang bukti yang diamankan, tak semua milik warga Kabupaten Bandung. "Ada TKP curanmor di wilayah lain sehingga kami kembalikan ke polres tersebut," ujarnya
Puluhan motor yang masih tersisa di Polresta Bandung diantarkan ke rumah pemiliknya. Tentu pemilik harus menunjukkan surat-surat sah kepemilikan kendaraan tersebut.
"Jadi masyarakat korban curanmor yang melapor ke polisi, kami hubungi. Yang bersangkutan (pemilik motor) bisa menunggu di rumah dan motornya kami antar," tutur Kapolresta Bandung.
Tidak hanya mengantarkan di wilayah Soreang dan Dayeuhkolot, kata Kombes Pol Kusworo, Polresta Bandung membagi empat tim. Masing-masing tim membawa dua motor ke pemilik aslinya.