Motif Guru Ngaji di Subang Cabuli Murid Terungkap, Kapolres: Dia Kerap Nonton Video Porno

Yudy Heryawan Juanda
Agus Warsudi
Kapolres Subang AKBP Sumarni menginterogasi AS, guru ngaji cabul. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Polres Subang, ujar AKBP Sumarni, telah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang dan Dinas Sosial Kabupaten Subang. 

"Selain itu, akan melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum serta trauma healing terhadap para korban," ujar AKBP Sumarni.

Tersangka AS, tutur Kapolres Subang, dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Tersangka juga dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana karena perbuatan (pencabulan) tersangka dilakukan berulang terhadap korban. Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolres Subang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, POlda Jabar memberikan apresiasi kepada Polres Subang yang dengan cepat dapat mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Modus Ajarkan Fiqih Bab Haid, Guru Ngaji di Subang Cabuli Murid di Musala

57 tahun lalu

Sopir Nyalakan Rokok, Truk Oleng lalu Tabrak Rumah di Jalur Pantura Subang

57 tahun lalu

HPN 2022, Jurnalis Subang Sasar Warga untuk Vaksinasi secara Door to Door 

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Periksa Lebih dari 100 Saksi

57 tahun lalu

1.000 Helai Celana Dalam Wanita Raib Digasak Pencuri dari Toko Pakaian di Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal