Modus Pacari PRT Rumah Mewah di Bandung, Pelaku Verry Jual Jam Rolex Rp76 Juta

Agus Warsudi
Barang bukti jam tangan mewah yang dicuri pelaku Verry Ariyandi alias Pak Haji. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Selain menangkap tersangka utama Verry alias Pak Haji, anggota juga mengamankan Sukarmi (40), perempuan, asisten rumah tangga asal Desa Dulang, Kelurahan Sekalaras, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

"Kami juga menangkap dua pelaku penadahan barang curian jam tangan mewah, yakni Budiyono (58) warga Perum Bukit Permata Cimahi dan Ruli (36), warga Jalan Kebagusan Nomor 2 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku menjual empat jam tangan mewah kepada tersangka Budiyono dan dua kepada Ruli," kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka Verry Ariandi alias Pak Haji dan Sukarmi dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan ter5sangka Budiyono dan Ruli dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menteri KKP Terjerat OTT KPK, Ketua Gerindra Jabar: Track Record Pak Edhy Selama Ini Baik

57 tahun lalu

Gelar Seminar Internasional, BI Jabar dan ISEI Tampung Strategi Pemulihan Ekonomi dari Masyarakat

57 tahun lalu

12 Pria Bantai Seorang Remaja di Kompleks Muara Bandung, Polisi Ringkus 5 Pelaku

57 tahun lalu

Home Industri Tembakau Gorilla yang Digerebek Polrestabes Bandung Beroperasi 3 Bulan

57 tahun lalu

Polrestabes Bandung Gerebek Pabrik Rumahan, Sita 150 Kg Tembakau Gorilla Kualitas Super

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal