Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

iNews TV
Polisi menangkap pria yang mengaku dukun lantaran mencabuli lima pasien wanitanya di Kuningan, Jawa Barat. (Foto: iNews)

"Pelaku merayu para korban dengan modus bisa membersihkan aura negatif. Setelah korban percaya, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan dalih bagian dari ritual pembersihan tersebut," ujar AKBP M Ali Akbar.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Kini, AH harus mendekam di sel tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 2 dan atau Pasal 415 huruf B KUHP terkait tindak pidana pencabulan. AH terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mengingat sebagian korban adalah anak di bawah umur, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat hukuman pelaku.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Guru Silat Cabuli 5 Anak di Serang, Modus Dimandikan untuk Pembersihan Diri

5 bulan lalu

Bejat! Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Diduga Cabuli Bocah Perempuan

3 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

8 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

24 hari lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal