"Pelaku merayu para korban dengan modus bisa membersihkan aura negatif. Setelah korban percaya, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan dalih bagian dari ritual pembersihan tersebut," ujar AKBP M Ali Akbar.
Kini, AH harus mendekam di sel tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 2 dan atau Pasal 415 huruf B KUHP terkait tindak pidana pencabulan. AH terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mengingat sebagian korban adalah anak di bawah umur, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memperberat hukuman pelaku.