Menanggapi hal tersebut, Ketua Himpunan Pengusaha Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sukabumi, Yudha Sukmagara menyatakan akan turun ke lapangan untuk menemukan penjualan gas di atas HET terutama di warung dan tempat-tempat penjualan lain.
"Intinya begini, penyuplaian Pertamina melalui agen itu harganya jelas diatur sesuai HET, yaitu Rp14.000 sekian, dari pangkalan itu Rp16.000. Apabila ada pangkalan menjual melebihi HET itu sudah melanggar," kata Yudha.
"Kami dari Hiswana Migas selalu memberikan pembinaan dan memberikan edukasi, apabila masih ditemukan pangkalan menjual di atas HET maka sanksinya adalah mencabut izinnya, begitupun agen yang menjual di atas HET kepada pangkalan, izinnya harus dicabut oleh Pertamina," ujarnya kembali.
Hiswana Migas juga sangat mendukung langkah upaya Kejaksaan Kabupaten Sukabumi untuk menyelidiki dugaan adanya penyelewengan penyaluran gas elpiji bersubsidi di masyarakat. Senada dengan Hiswana Migas, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) juga mengapresiasi langkah Kejaksaan tersebut.
“Ketentuan sasaran pengguna gas elpiji 3 kg bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram," kata Ketua Umum Ormas PEKAT-IB DPW Jawa Barat, Boyke Luthfiana Syahrir.
Lalu, kata dia, UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Boyke menambahkan bahwa dengan adanya praktik penyalahgunaan semacam menimbulkan kerugian bagi masyarakat miskin pengguna gas elpiji 3 kg. Di mana haknya telah dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Praktik tersebut juga mengakibatkan subsidi yang sudah diberikan oleh negara menjadi tidak tepat sasaran.