"Harus dilihat secara komprehensif. Adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum? Nah, biasanya pemberhentian itu dalam definisi itu, secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).
Namun, ujar dia, dalam persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab yang akhirnya menyeret dirinya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, secara tersirat Kang Emil menegaskan bahwa hal itu bukanlah kategori perbuatan tercela yang melanggar hukum.
"Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggung jawab secara teknis," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.
Diberitakan sebelummnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dijadwalkan hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya terkait kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (20/11/2020) besok.