"Ada yang bertugas memasak, membersihkan rumah, dan lain-lain. Sementara itu, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara home schooling, ada guru yang dipanggil. Jadi tidak ada tenaga pengajar (di Ponpes TM Cibiru dan MH Antapani)," ujar Diah Kurniasari.
Berdasarkan penuturan para korban, tutur Ketua P2TP2A Garut, mereka tidak dipaksa melayani pelaku Herry Wirawan. Tidak ada iming-iming. Namun dugaan modus pertama, pelaku Herry Wirawan melakukan aksi bejatnya dengan mengaku tidak dilayani oleh istrinya.
Akibat perbuatan bejat pelaku, tujuh santriwati asal Garut hamil dan melahirkan delapan anak. "Selama di sana mereka merasa dilindungi. Perbuatan pelaku itu dianggap diperbolehkan. Dari 11 anak (santriwati korban) yang kami dampingi, tidak semuanya hamil. Hanya tujuh yang hamil dan melahirkan 8 anak," tutur Ketua P2TP2A Garut.
Saat ini, kata Diah Kurniasari, P2TP2A Garut tengah memberikan trauma healing untuk memulihkan psikologi para korban. Seusai persidangan kasus ini, P2TP2A Garut akan memberikan semangat agar para korban bisa melanjutkan sekolah.
Terdakwa Herry Wirawan dalam dakwaan primer didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.