“Jika memang warga negara ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah sesuai prosedur yang benar. Kepada teman-teman yang bekerja ke luar negeri dan mau berangkat, pastikan diri anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu awal dari perlindungan kepada teman-teman semua. Risiko yang akan dialami akan di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan kalau dihitung-hitung preminya sangat murah sekali,” ujar Ida Fauziyah.
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina, mengatakan, Pemkab Indramayu juga berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada calon PMI, PMI, dan purna-PMI. Bentuk pelayanan yang diberikan antara lain, pelatihan, sosialisasi peluang kerja ke luar negeri, sosialisasi migrasi aman, dan pembentukan layanan terpadu satu atap.
“Semua upaya yang kami lakukan tersebut bertujuan untuk melindungi warga Indramayu yang bekerja di luar negeri. Bagaimana pun bekerja di luar negeri memiliki risiko lebih besar. Jadi, kami sebagai pemerintah, tentu mengeluarkan regulasi yang bisa melindungi saudara-saudara kita,” kata Bupati Indramayu.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi, termasuk Permenaker Nomor 4 tahun 2023.
“Kami menyambut baik Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini. Kami bersama-sama melakukan sosialisasi kepada seluruh calon PMI, PMI, dan juga PMI Purna, bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi. Ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan seluruh pekerjanya sejahtera,” tutur Zainudin.