Zainudin mengingatkan, pesan Menaker kepada seluruh PMI untuk mendaftarkan diri ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak saat pertama menerima pelatihan hingga diberangkatkan ke negara tujuan. Saat ini sudah 40 juta pekerja termasuk di dalamnya PMI dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. PMI akan diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian sampai hari tua.
"Ini juga sejalan dengan nilai sosialisasi kami yang mengedepankan Kerja Keras Bebas Cemas. Semuanya bertujuan membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” kata Zainudin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Sudarwoto mengatakan, sangat mendukung penambahan manfaat yang diberikan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini.
”Manfaat ini akan kami sosialisasikan kepada peserta atau calon PMI yang datang ke Kantor Cabang Cirebon atau melalui LTSA-LTSA se-Ciayumajakuning. Saat ini peserta PMI di Kantor Cabang Cirebon dan Jajaran sebanyak 38.909 peserta PMI. Tentu ini merupakan kabar baik bagi peserta PMI,” kata Sudarwoto.