Mayoritas Anggota Ormas GMBI yang Ditangkap di Polda Jabar Pengangguran

Agus Warsudi
Sebanyak 731 anggota ormas yang melakukan aksi anarkistis di Mapolda Jabar ditangkap polisi. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Diketahui, dari 731 anggota ormas GMBI yang ditangkap, 670 orang telah dikembali ke kota dan kabupaten asal mereka. Di daerah domisili, para anggota GMBI itu wajib lapor ke polres setempat.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan 11 orang dalam kasus aksi unjuk rasa anarkistis tersebut. Dari 11 tersangka itu, 7 adalah pimpinan ormas GMBI, termasuk Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman. Sedangkan empat lainnya merupakan anggota GMBI yang terbukti melakukan aksi anarkistis.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tengah memeriksa intensif 11 tersangka tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan 56 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Ormas Penunggang Maung Lodaya Jadi Tersangka Perusakan, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Geledah Mobil Ormas , Polda Jabar Temukan Senjata Tajam, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

Pascaaksi Anarkistis di Mapolda Jabar, Polisi Tangkap Ketum Ormas GMBI

57 tahun lalu

Imbas Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar, Belasan Anggota Ormas GMBI di Cirebon Diamankan

57 tahun lalu

Polda Jabar Pastikan Kasus Pembunuhan Anggota Ormas di Karawang Diusut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal