"Kami semua komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran atau penjualan miras yang ada di Kabupaten Indramayu," tutur Kapolres Indramayu.
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, selain miras, masyarakat juga diminta mengadukan peredaran narkoba, dan kejahatan lainnya. Masyarakat bisa membuat aduan ke call center Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, dan Pemkab Indramayu.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya kepada TNI, Polri, dan Pemda Indramayu. Saya minta masyarakat terus memberikan informasi tentang peredaran miras dan narkoba ataupun kejahatan lainnya," ujar AKBP M Fahri Siregar.