Untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, lanjut Fahri, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait.
Jika ada pertanyaan bisa melalui kantor kepolisian, terutama di Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.
"Apabila ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban TPPO, tolong berikan informasi sesegera mungkin kepada kami di posko Satgas TPPO dan bisa menghubungi call center di nomor 081999700110," tutur Kapolres Indramayu.