Masyarakat Diimbau Tak Promosikan Judi Online, Pelaku Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.  (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka yang sempat viral lantaran membuat konten prank bingkisan sampah, meraup Rp620 juta dari meng-endrose 2 situs judi online. Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdian Paleka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus Ferdian Paleka telah dilimpahkan ke Kejati Jabar karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Tidak lama lagi Ferdian Paleka akan disidangkan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Promosi Situs Judi Online Ferdian Paleka

57 tahun lalu

Hadiri Halaqah Kebangsaan MP3I, Kapolda Jabar: Polri Butuh Dukungan Para Ulama

57 tahun lalu

Polda Jabar Bongkar Penipuan Online Internasional, Pelaku Raup Ratusan Juta Uang Korban

57 tahun lalu

Promosikan Judi Online, Ferdian Paleka YouTuber Prank Sampah ke Waria Ditangkap Polda Jabar

57 tahun lalu

Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Nyatakan Perang terhadap Geng Motor dan Premanisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal