Masyarakat Diimbau Tak Promosikan Judi Online, Pelaku Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.  (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar mengimbau masyarakat tidak mempromosikan situs judi online apa pun alasannya. Sebab, perbuatan itu melanggar hukum dan pelakunya diancam hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, di Indonesia, perjudian termasuk tindak pidana. Selain pembuat aplikasi judi online, pemain, dan yang mempromosikan terancam hukuman pidana. Bahkan pembuat situs judi online dan penyelenggara perjudian ada pidana tambahan.

"Pelaku bisa dipidana 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (27/7/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, judi online telah didesain menguntungkan si pembuat aplikasi. Sementara itu, pengguna aplikasi atau pemain judi online, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan kerugian. Pembuat aplikasi judi online pada prinsipnya berupaya mencari keuntungan sebesar-besarnya. Karena itu mereka membuat aplikasi agar tetap menang.

"Masyarakat harus menyadari bahwa judi itu, termasuk yang online, merupakan pelanggaran pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Promosi Situs Judi Online Ferdian Paleka

57 tahun lalu

Hadiri Halaqah Kebangsaan MP3I, Kapolda Jabar: Polri Butuh Dukungan Para Ulama

57 tahun lalu

Polda Jabar Bongkar Penipuan Online Internasional, Pelaku Raup Ratusan Juta Uang Korban

57 tahun lalu

Promosikan Judi Online, Ferdian Paleka YouTuber Prank Sampah ke Waria Ditangkap Polda Jabar

57 tahun lalu

Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Nyatakan Perang terhadap Geng Motor dan Premanisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal