"Dari tujuh poin tuntutan itu, ada tuntutan terbaru yaitu soal tempat peribadatan Yahudi yang ada di pesantren Al Zaytun. Diduga tempat peribadatan itu ada pembangunannya. Oleh karenanya saya minta di stop, karena itu menciderai rasa kebatinan umat Islam ataupun pondok pesantren. Di mana tidak lazim dan tidak layak, semestinya tempat itu tidak berada di wilayah pesantren, apalagi di dalam," ujar dia.
Solihin menuturkan, selain untuk menyuarakan tujuh poin tuntutan tersebut, aksi unjuk rasa itu juga bertujuan untuk mendorong agar pemerintah tegas dalam menangani sejumlah polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Pasalnya, hingga sekarang penetapan status dan penahanan terhadap Panji Gumilang masih belum jelas.
Oleh karena itu, terang Solihin, pihaknya kembali melakukan aksi demontrasi sebagaimana komitmen awal, jika belum ada keputusan terkait polemik Al Zaytun maka aksi turun jalan akan terus dilakukan agar Mabes Polri tegak lurus sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Ini sebuah bentuk keprihatinan bahwa Indonesia itu negara hukum, berlaku sama kepada siapapun. Di mana pelaku tindak pidana penista agama jika dibandingkan di beberapa tempat atau orang lain itu Bareskrim begitu cepat, namun kenapa kali ini lambat. Nah ini yang menjadi keprihatinan seluruh santri dan rakyat Indramayu yang ingin segera Panji Gumilang diadili dan dihukum seperti pelaku penista agama yang lain," tutur dia.