Marak Penyiksaan ART, Pemerintah Didesak Segera Tetapkan UU PPRT

Adi Haryanto
Pasutri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap ART, Rohimah. (Foto: ADI HARYANTO)

Panji Hermawan menyatakan, bagi pemerintah di daerah aturan PRT sudah sangat urgen. Sebab, kasus kekerasan yang menimpa PRT banyak terjadi di daerah. Ketika RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang, dinas bisa bergerak dalam melakukan pengawasan sekaligus perlindungan profesi PRT.

"Kalau ada aturan kita bisa bergerak melakukan pencegahan, agar keselamatan dan hak-hak upah pekerja bisa terpantau," ujar Panji Hermawan. 

Kadisnakertrans KBB menuturkan, meminta pengawasan oleh aparat kewilayahan seperti RT dan RW bisa lebih intens mengingat secara institusi pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan langsung. 

Langkah yang dilakukan warga bersama dalam menyelamatkan Rohimah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian. "Kami mendorong dari temen-temen daerah ke pusat untuk segera mengesahkan RUU PPRT agar pengawasan bisa by person dan home to home," tutur Kadisnakertrans.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usut Kasus Pidana Lain, Polisi Sita HP dan Laptop Majikan Penyiksa ART di KBB

57 tahun lalu

Pemkab Garut Tanggung Biaya Pengobatan Rohimah ART yang Disiksa Majikan di KBB

57 tahun lalu

Rumah Pasutri Penyiksa ART di Ngamprah KBB Sepi, Pagar Dipasangi Garis Polisi

57 tahun lalu

Wabup Garut Kecam Majikan Keji di Ngamprah KBB yang Siksa ART asal Limbangan

57 tahun lalu

Profesi Suami Penyiksa ART asal Garut di KBB Disorot Netizen, Ini Pekerjaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal