Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Kasus Pidana Lain, Polisi Sita HP dan Laptop Majikan Penyiksa ART di KBB
Advertisement . Scroll to see content

Marak Penyiksaan ART, Pemerintah Didesak Segera Tetapkan UU PPRT

Sabtu, 05 November 2022 - 12:38:00 WIB
Marak Penyiksaan ART, Pemerintah Didesak Segera Tetapkan UU PPRT
Pasutri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap ART, Rohimah. (Foto: ADI HARYANTO)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD), di tubuh Rizki Nuraskia terdapat bekas luka. Telinga Rizki Nuraskia ditemukan luka pendarahan, keluar nanah, dan pembengkakan. 

Tak hanya itu, kedua mata korban mengalami minus empat akibat disiram air cabai dan lada oleh majikannya. Kaki Rizki juga dipukul sampai bengkak. Akibatnya, saat ini Rizki pincang saat berjalan. 

Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun sampai saat ini, polisi belum menetapkan majikan kejam yang menyiksa Rizki selama enam bulan itu. Sampai saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran. Sedangkan korban Rizki telah kembali ke Cianjur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Panji Hermawna mengatakan, UU PRRT sangat diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) dan menjamin hak mereka sebagai pekerja.

"Kehadiran UU PPRT sangat mendesak. Itu (UU PRRT) bisa jadi payung hukum bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan profesi PRT, termasuk menekan kasus kekerasan yang sekarang banyak terjadi," kata Kadisnakertran) KBB, Sabtu (5/11/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut