Marak Angkot Dipasangi Stiker Caleg, KPU Jabar: Kami Tidak Bisa Melarang

Ferry Bangkit Rizki
Kaca belakang angkot di Kota Cimahi dipasangi stiker caleg. (Foto: Ferry Bangkit Rizki)

CIMAHI, iNews.id - Suasana kampanye Pemilu 2024 semakin terasa. Angkutan kota alias angkot di Bandung Raya, menjadi sasaran dipasangi alat peraga kampanye (APK).

Sebagian angkot yang lalu-lalang di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) terlihat mulai dipasang stiker bergambar bacaleg di kaca belakang mobilnya. Hal itu dilakukan oleh para bacaleg demi mendongkrak elektabilitasnya.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan, pemasangan APK di angkot pada dasarnya tidak dilarang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

"Ya, kan tidak diatur. Kalau tidak diatur ketentuannya, berarti gimana kami mau mengatakan dilarang, kan tidak diatur," kata Hedi Ardia saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

Karena tidak dimuat dalam PKPU, ujar Hedi, KPU tidak bisa melarang para peserta Pemilu 2024 baik caleg, capres, maupun partai politik untuk memasang APK pada angkot.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

57 tahun lalu

Tangan Kiri Bocah di Cimahi Tersangkut dalam Kloset Jongkok selama 2 Jam

57 tahun lalu

Jelang Nataru, Harga Sembako di Kota Cimahi Meroket, Gula Pasir Langka

57 tahun lalu

Menilik Hutan Larangan Kampung Adat Cireundeu Cimahi, Ada Pantangan Tak Boleh Ditinggalkan

57 tahun lalu

Massa Buruh Cimahi Bergerak Kepung Gedung Pakuan Rumah Dinas Gubernur Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal