Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

Agus Warsudi
Iwa Karniwa, mantan Sekda Jabar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/1/2020). (Foto: Antara)

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa menerima uang sebesar Rp900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta. Iwa menerima hadiah uang tersebut dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan pengembang proyek Meikarta. 

Hal ini disampaikan jaksa pada sidang perdana terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta itu di Pengadilan Tipikor Bandug pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020). 

“Padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK Yadyn. 

Uang tersebut diduga mengalir melalui karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi, mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satpol PP Bandung Gagalkan Peredaran 90.000 Batang Rokok Ilegal di Majalaya

57 tahun lalu

Hengki Kurniawan Dorong Generasi Milenial Bandung Barat Kreatif di Medsos dan Digital

57 tahun lalu

Meriah! Ribuan Warga Bandung Melepas Rindu di Konser Musik #IloveRCTI33

57 tahun lalu

Antusiasme Ribuan Warga Bandung Melepas Rindu Saksikan Konser Musik #IloveRCTI33

57 tahun lalu

Viral, Kucing Mati dengan Luka Tembak di Lingkungan Sesko TNI di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal