BANDUNG, iNews.id -Iwa Karniwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat keluar dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), Jumat (19/8/2022). Iwa menjalani hukuman karena dinilai terbukti menerima suap Rp900 juta dari Lippo Cikarang untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Kebebasan Iwa Karniwa dari Lapas Sukamiskin itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar. "Iya (Iwa Karniwa bebas dari Lapas Sukamiskin). Bebas bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin kepada wartawan.
Sebelum bebas bersyarat, ujar Elly Yuzar, Iwa Karniwa juga mendapatkan remisi. Salah satunya remisi saat HUT ke-77 Kemerdekaan RI. "Setelah dapat remisi kemerdekaan, kami hitung kapan jatuh tempo bebas bersyarat. Nah, jatuh tempo bebas bersyarat bisa kami laksanakan hari ini," ujar Elly Yuzar.
Kalapas Sukamiskin menuturkan, walaupun bebas, namun aktivitas Iwa Karniwa akan tetap diawasioleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak kejaksaan. "Iwa Karniwa wajib lapor ke Bapas dan diawasi kejaksaan. Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari Jaksa pun ada juga," tutur Kalapas Sukamiskin.
Diketahui, Iwa terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta. Dia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Bandung. Upaya kasasi Iwa ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA mewajibkan mantan Sekda Jabar mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp750 juta. Adapun hukuman badan tetap, 4 tahun penjara.