Ketiga terdangka yang mengenakan rompi tahanan warna merah itu dijebloskan ke penjara seusai diperiksa intensif sebagai tersangka di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (25/3/2021).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, tersangka RNN merupakan Direktur CV Trs, ARA rekanan RNN, dan PF aparatur sipil negara (ASN) pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertugas mengawal revitalisasi Pasar Leles.
Kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar. Namun tersangka RNN telah mengembalikan dana Rp600 juta. Sehingga dana yang belum dipertangungjawabkan sebesar Rp1,3 miliar.