Majelis Hakim Tegur Habib Bahar di Ruang Sidang, Ini Penyebabnya

Agung Bakti Sarasa
Habib Bahar seusai sidang di PN Bandung. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

Mendengar perintaan Habib Bahar, ketua majelis hakim Dodong Rusdani menegur pengasuh Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor itu. Jika keberatan dengan dakwaan, Habib Bahar bisa mengajukan eksepsi.

Sehingga, jika dalam putusan sela eksepsi diterima, artinya sidang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. "Kalau habib bicara, itu seolah mendahului. Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru berbicara," kata hakim. 

Sadar akan kekeliruannya, Habib Bahar mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu yang mulia," kata Habib Bahar. 

Majelis hakim kemudian menyatakan, nama-nama yang termuat dalam BAP, tentu akan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. "Sepanjang bahwa saksi termuat dalam BAP sudah barang tentu saksi tersebut dipanggil dihadapkan ke persidangan," ujar Dodong Rusdani. 

Diketahui, Habib Bahar didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Konten hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan 1.000 jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ceramah Habib Bahar Disebut Berisi Hoaks dan Bertentangan dengan Fatwa MUI

57 tahun lalu

Kata Jaksa Ini Tujuan Habib Bahar Sampaikan Ceramah Berisi Hoaks di Bandung

57 tahun lalu

Didakwa Sebar Hoaks saat Ceramah di Bandung, Ini Kata Habib Bahar 

57 tahun lalu

Jaksa Sebut Video Ceramah Habib Bahar di Bandung Mayoritas Berisi Kabar Bohong

57 tahun lalu

Habib Bahar bin Smith Hadir secara Offline di PN Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal