Mendengar perintaan Habib Bahar, ketua majelis hakim Dodong Rusdani menegur pengasuh Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor itu. Jika keberatan dengan dakwaan, Habib Bahar bisa mengajukan eksepsi.
Sehingga, jika dalam putusan sela eksepsi diterima, artinya sidang tidak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. "Kalau habib bicara, itu seolah mendahului. Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru berbicara," kata hakim.
Sadar akan kekeliruannya, Habib Bahar mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu yang mulia," kata Habib Bahar.
Majelis hakim kemudian menyatakan, nama-nama yang termuat dalam BAP, tentu akan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa. "Sepanjang bahwa saksi termuat dalam BAP sudah barang tentu saksi tersebut dipanggil dihadapkan ke persidangan," ujar Dodong Rusdani.
Diketahui, Habib Bahar didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah Kampung Cibisoro, RT 03 RW 08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Konten hoaks tersebut disampaikan Habib Bahar di hadapan 1.000 jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.